Reklamasi dan Pascatambang Bagian dari Pelaksanaan UU Minerba

08.49 Add Comment
Reklamasi dan Pascatambang
Reklamasi dan Pascatambang

Pemerintah dan industri pertambangan di Indonesia telah meyakini konsep penting mengenai pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini seiring dengan keluarnya Undang-Undang No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU tersebut tersirat tujuan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mencapai pembangunan yang meningkatkan mutu kehidupan secara menyeluruh, baik pada masa kini maupun untuk masa mendatang. Pembangunan berwawasan lingkungan dalam aspek pertambangan berkaitan dengan cara mempertahankan proses-proses ekologi yang menjadi tumpuan kehidupan melalui kegiatan reklamasi dan pascatambang. 

Kegiatan pertambangan, jika tidak dilaksanakanan secara tepat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, terutama gangguan keseimbangan permukaan tanah yang cukup besar. Dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan antara lain: penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna (keanekaragaman hayati), terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro. Oleh karena itu, perlu dilakukan reklamasi yang tepat. Artinya, reklamasi harus diperlakukan sebagai satu kesatuan yang utuh dari kegiatan pertambangan & kegiatan reklamasi, dilakukan sedini mungkin, dan tidak menunggu proses pertambangan selesai.

Reklamasi dan pascatambang pun harus memiliki nilai manfaat sesuai peruntukannya, dan menghormati nilai-nilai sosial & budaya setempat. Keberhasilan pengelolaan lingkungan sektor sumber daya alam tergantung pada pengenalan, pencegahan dan pengurangan dampak kegiatan terhadap lingkungan. Perlindungan lingkungan membutuhkan perencanaan yang cermat dan komitmen semua tingkatan & golongan perusahaan pertambangan. Praktik terbaik pengelolaan lingkungan pertambangan menuntut proses yang terus menerus dan terpadu pada seluruh tahapan pertambangan. 

Pascatambang merupakan kegiatan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Pascatambang dilakukan secara terencana, sistematis dan berlanjut. Keberlanjutan ini meliputi kegiatan akhir sebagian (bila dalam tahap operasi produksi ada sebagian wilayah yang diminta dan/atau akan diserahkan) hingga akhir keseluruhan usaha pertambangan. 

Dalam Pasal 99 dan Pasal 100, UU Minerba memberi amanat kepada setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang dan melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Dalam rangka menjamin kesungguhan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menempatkan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang. Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Dalam menyiapkan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Reklamasi dan Pascatambang, pemerintah berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi di seluruh Indonesia dan antar lembaga/sektor terkait. Beberapa hal penting yang menjadi landasan hukum kegiatan Reklamasi dan Pascatambang juga lebih dirinci sebagai pedoman membuat rencana dan pelaksanaannya. Perencanaan dan pelaksanaan yang tepat merupakan rangkaian pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga akan mengurangi dampak negatif kegiatan usaha pertambangan.