Kemana Arah Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batubara?

07.44
Sumber Daya Mineral dan Batubara
Sumber Daya Mineral dan Batubara

Indonesia merupakan salah satu negara yang beruntung memiliki kekayaan sumber daya alam yang cukup “besar”, baik sumber daya yang tidak dapat terbaharui maupun yang dapat terbaharui. Dalam konteks ini tidak digunakan kata “melimpah”, sebab kata “besar” itu adalah relatif. Sementara, kata “melimpah” seolah tidak habis-habis atau tidak terbatas. Contohnya, sumber daya batubara Indonesia mencapai 104 miliar ton dan cadangan 21 miliar ton. Itu angka yang “besar,” tapi dalam tingkat dunia masih relatif kecil. Berdasarkan data BP Statistical Review 2010, cadangan Indonesia hanya 0,5 persen dari cadangan dunia. Sedangkan bila kita berasumsi 21 miliar ton dihitung semua sebagai cadangan yang mineable jumlahnya tidak sampai 2,5 persen. Potensi mineral dan batubara tersebar di berbagai kepulauan di Indonesia. Karena memiliki potensi ekonomi yang cukup besar maka sejak lama sumber daya mineral dan batubara telah menjadi andalan pembangunan ekonomi. 

Pertanyaannya, sejauh mana manfaat dari bahan galian mineral dan batubara ini bisa dioptimalkan sebagai modal pembangunan? Hal ini merupakan isu sentral terkait dengan pengembangan mineral dan batubara Indonesia saat ini. Pertanyaan ini adalah sebuah hal yang wajar, mengingat di dalam konteks pengembangannya terdapat sejumlah paradoks. Pertama, di satu sisi jumlah sumber daya dan cadangan mineral dan batubara ini sebagai sumber daya yang tidak bisa terbaharui tentunya terbatas jumlahnya, namun produksinya dari tahun ke tahun terus meningkat tanpa bisa ditahan. Kedua, kebutuhan domestik meningkat tapi ekspor juga meningkat lebih cepat lagi. Ketiga, Indonesia masih menjual barang mentah termasuk sebagian besar produksi mineral dan batubara dan menjadi pasar barang jadi. 

Untungnya di dalam UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terdapat pesan yang jelas bahwa kekayaan sumber daya alam ini harus dioptimalkan demi kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat, sejalan dengan substansi Pasal 33 UUD 1945. Maka yang diperlukan disini adalah bagaimana jalannya untuk menempuh hal tersebut. Ini menjadi sebuah tantangan kedepan yang perlu dijawab dan dibenahi dengan kerjasama lintas sektor dan pusat-daerah.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »