|
Untuk Kesejahteraan Rakyat |
Pengelolaan sumberdaya mineral dan
batubara tidak dapat dilepaskan dari amanat
UUD 45 pasal 33, bahwa seluruh kekayaan
alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bagaimana mengembalikan lagi pengelolaan
sumberdaya mineral dan batubara ini kepada
cita-cita semula para pendiri bangsa kita?
Bagaimana agar industri pertambangan membawa kontribusi
optimal secara berkelanjutan.
Masih sejalan dengan amanat UUD 45
pasal 33, ada juga artikel yang membahas
pertambangan rakyat dalam konteks
kesejahteraan rakyat. Tidak dengan cara
memberangus secara langsung, karena banyak
juga yang benar-benar menggantungkan
matapencahariannya melalui tambang rakyat
yang sering kali ilegal tersebut.