Tambang untuk Kesejahteraan Rakyat

08.34
untuk Kesejahteraan Rakyat
Untuk Kesejahteraan Rakyat
Pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara tidak dapat dilepaskan dari amanat UUD 45 pasal 33, bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bagaimana mengembalikan lagi pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara ini kepada cita-cita semula para pendiri bangsa kita? Bagaimana agar industri pertambangan membawa kontribusi optimal secara berkelanjutan. 

Masih sejalan dengan amanat UUD 45 pasal 33, ada juga artikel yang membahas pertambangan rakyat dalam konteks kesejahteraan rakyat. Tidak dengan cara memberangus secara langsung, karena banyak juga yang benar-benar menggantungkan matapencahariannya melalui tambang rakyat yang sering kali ilegal tersebut.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »