Paradigma Baru Pertambangan

08.42
Paradigma Baru Pertambangan
Pertambangan

Pertambangan menjadi salah satu industri berbasis sumberdaya alam yang saat ini paling banyak diminati oleh berbagai kalangan pengusaha, baik dari dalam negeri maupun manca negara. Menjelang abad 20, muncul paradigma baru yang menyatakan faktor ekonomi bukan satu-satunya penentu tingkat kemakmuran suatu negara, melainkan dipengaruhi juga oleh kondisi lingkungannya. Oleh karena itu perlindungan lingkungan dalam kegiatan  pertambangan membutuhkan perencanaan yang cermat agar sasaran yang diinginkan oleh semua pihak dapat terwujud. 

Perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, perusahaan maupun masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pertambangan harus berasaskan pada: 
• Manfaat, keadilan dan keseimbangan; 
• Keberpihakan kepada kepentingan bangsa; 
• Partisipatif, transparansi dan akuntabilitas; dan 
• Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 

Merujuk pada amanat undang-undang tersebut, maka pengelolaan pertambangan batubara haruslah mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan. Pelaku pertambangan juga harus mampu menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangannya secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing. Selain itu, setiap tahap kegiatan pertambangan haruslah menjamin manfaat secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Itu sebabnya pengelolaan dan tahapan kegiatan pertambangan harus direncanakan dengan baik.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »