Peran Pertambangan Mineral dan Batubara

01.07
Pertambangan Mineral dan Batubara
Pertambangan Mineral dan Batubara


Dalam konteks pembangunan nasional, peran pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan dalam kerangka Four Track Strategy. Pertama Pro Growth, diimplementasikan melalui penggunaan batubara secara optimal sebagai sumber energi listrik, mineral sebagai bahan baku industri dalam negeri, peningkatan kegiatan investasi, sumber penerimaan negara dari pemanfaatan mineral dan batubara, semakin tumbuhnya usaha jasa penunjang pada kegiatan pertambangan, dan peran minerba mendukung peningkatan neraca perdagangan. Strategi kedua Pro Job, diimplementasikan melalui penyerapan dan pemanfaatan tenaga kerja dan penggunaan kandungan lokal dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Ketiga Pro Poor, diimplementasikan dengan mengalokasikan dana pengembangan masyarakat dan dana tanggung jawab perusahaan khususnya bagi masyarakat di sekitar lokasi pertambangan serta pengalokasian dana bagi hasil pertambangan bagi pemerintah daerah. Dan yang terakhir adalah pembangunan yang Pro Environment diimplementasikan melalui pelaksanaan pertambangan sesuai kaidah yang baik dan benar dan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Sumber Penerimaan Negara
Pada tahun 2008 kontribusi pene-rimaan negara dari Pertambangan Umum mencapai 48 Triliun Rupiah atau 18,5% dari total penerimaan Sektor ESDM. Di tahun 2008, sektor Migas masih mendominasi penerimaan negara, yaitu sebesar 212 Triliun Rupiah atau 81,5% dari penerimaan Sektor ESDM. Sementara pada tahun 2012, kontribusi penerimaan Pertambangan Umum meningkat menjadi 122 Triliun Rupiah yaitu 29% dari penerimaan sektor ESDM, sedangkan penerimaan Migas sebesar 301 Triliun Rupiah atau 71% dari penerimaan sektor ESDM yang sebesar 424 Triliun Rupiah. 
  • Investasi Sub Sektor Minerba
Investasi merupakan instrumen yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang dan merupakan salah satu faktor utama untuk meningkatkan kinerja perekonomian nasional. Investasi Sub Sektor Minerba pada tahun 2012 dibandingkan 2010 meningkat sebesar 32% atau rata-rata 16% per tahun. Artinya, investasi pada 2010 sebesar USD 3,18 Miliar menjadi USD 4,23 Miliar pada tahun 2012. Untuk tahun 2012 kontribusi investasi terbesar berasal dari investasi perusahaan Kontrak Karya sebesar 36%, diikuti perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara 26%, kemudian perusahaan Izin Usaha Jasa Penunjang 25%, dan yang terakhir dari Izin Usaha Pertambangan BUMN sebesar 13%.
  • Penyediaan Energi dan Bahan Baku Domestik
Dalam menjamin kebutuhan penyedia-an batubara sebagai sumber energi untuk listrik, pemerintah telah menetapkan kewajiban pengutamaan batubara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation, DMO). Kewajiban DMO merupakan kebijakan yang mewajibkan perusahaan pertambangan batubara untuk terlebih dahulu menjual dan mengutamakan batubara kepada pengguna dalam negeri, baru kemudian dapat melakukan ekspor batubara.
  • Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Peran sub sektor minerba dalam Bursa Efek Indonesia ditunjukkan dengan transaksi jual beli saham pertambangan yang masuk bursa (listing) antara lain: PT Adaro, PT Bumi Resources, PT Aneka Tambang, PT Vale, dan perusahaan pertambangan lainnya. Harga komoditas mineral dan batubara yang meningkat mendorong transaksi jual beli yang mendongkrak IHSG. Peningkatan IHSG menunjukkan Indonesia khususnya pertambangan menjadi salah satu bidang investasi yang menarik investor dalam dan luar negeri.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »