Komitmen Perusahaan Tambang |
Berdasarkan dokumen perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan batubara, perusahaan PKP2B diwajibkan
untuk melakukan penyusunan Rencana Kerja Operasi Batubara Tahunan yang terangkum ke dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Belanja Negara (RKAB). Setelah mendapat persetujuan RKAB, perusahaan
berhak dan wajib melakukan kegiatan operasional sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam
persetujuan RKAB tersebut.
Dalam dokumen RKAB terdapat persetujuan mengenai kegiatan operasional penambangan yang terbagi
menjadi beberapa aspek yang akan dilakukan pengawasan oleh pemerintah. Adanya achievement dan
deviasi dalam realisasi rencana kegiatan dalam Persetujuan RKAB akan dipertanggungjawabkan ke dalam
penilaian kinerja per triwulan dan per semester.
Seiring berjalannya kegiatan operasional yang dilakukan
masih terdapat beberapa kendala yang menjadikan rencana dalam Persetujuan RKAB direkomendasikan
untuk direvisi. Revisi persetujuan RKAB paling lambat diajukan kepada pemerintah pada akhir Triwulan III
sehingga selama progress operasional, dilakukan kontrol dan monitoring kegiatan baik secara administratif
laporan berkala bulanan, triwulanan, dan tahunan serta kunjungan langsung ke lapangan di lokasi perusahaan
yang bersangkutan melakukan operasional. Sehingga diharapkan realisasi kegiatan operasional
penambangan sesuai dengan rencana yang disepakati oleh pemerintah dan perusahaan PKP2B yang tertuang
dalam Persetujuan RKAB yang berimplikasi langsung terhadap pembangunan dengan optimalisasi
penerimaan negara, maupun aspek community development disamping aspek lingkungan dan tentunya
benefit perusahaan.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau dikenal
dengan RKAB merupakan bentuk rencana perusahaan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B) yang disusun sebagai
pedoman bagi perusahaan PKP2B untuk periode
satu tahun ke depan.
EmoticonEmoticon