RKAB Bentuk Komitmen Perusahaan Tambang Terhadap Negara

10.11
Komitmen Perusahaan Tambang
Komitmen Perusahaan Tambang

Berdasarkan dokumen perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan batubara, perusahaan PKP2B diwajibkan untuk melakukan penyusunan Rencana Kerja Operasi Batubara Tahunan yang terangkum ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja Negara (RKAB). Setelah mendapat persetujuan RKAB, perusahaan berhak dan wajib melakukan kegiatan operasional sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam persetujuan RKAB tersebut. Dalam dokumen RKAB terdapat persetujuan mengenai kegiatan operasional penambangan yang terbagi menjadi beberapa aspek yang akan dilakukan pengawasan oleh pemerintah. Adanya achievement dan deviasi dalam realisasi rencana kegiatan dalam Persetujuan RKAB akan dipertanggungjawabkan ke dalam penilaian kinerja per triwulan dan per semester. 

Seiring berjalannya kegiatan operasional yang dilakukan masih terdapat beberapa kendala yang menjadikan rencana dalam Persetujuan RKAB direkomendasikan untuk direvisi. Revisi persetujuan RKAB paling lambat diajukan kepada pemerintah pada akhir Triwulan III sehingga selama progress operasional, dilakukan kontrol dan monitoring kegiatan baik secara administratif laporan berkala bulanan, triwulanan, dan tahunan serta kunjungan langsung ke lapangan di lokasi perusahaan yang bersangkutan melakukan operasional. Sehingga diharapkan realisasi kegiatan operasional penambangan sesuai dengan rencana yang disepakati oleh pemerintah dan perusahaan PKP2B yang tertuang dalam Persetujuan RKAB yang berimplikasi langsung terhadap pembangunan dengan optimalisasi penerimaan negara, maupun aspek community development disamping aspek lingkungan dan tentunya benefit perusahaan. 

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau dikenal dengan RKAB merupakan bentuk rencana perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang disusun sebagai pedoman bagi perusahaan PKP2B untuk periode satu tahun ke depan. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »