Degradasi Lingkungan |
Indonesia memiliki sumberdaya mineral dan batubara dengan jumlah relatif besar dan tersebar di seluruh kepulauan Indonesia. Dengan begitu industri pertambangan masih akan menjadi salah satu sumber penerimaan negara dan pendorong tumbuhnya berbagai dampak penggandaan (multiplier effect). Namun, potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tidak dapat dinisbikan begitu saja. Degradasi lingkungan tentu tak dapat dihindari dalam hal ini dan yang dapat dilakukan adalah bagaimana mengendalikan degradasi lingkungan tersebut masih tetap dalam batas-batas yang dapat diterima.
Berdasarkan data Badan Geologi pada
2011, Indonesia mempunyai sumberdaya
batubara sebesar 161,34 miliar ton (dengan
cadangan 28,17 miliar ton), nikel sebesar 2,6
miliar ton, serta tembaga sebesar 4,9 miliar ton
yang tersebar di kepulauan Indonesia bagian
timur.
Ketergantungan Indonesia pada sektor
pertambangan sebagai penopang pembangunan
terllihat pada tingginya kontribusi
sektor pertambangan terhadap penerimaan
negara. Pada 2011 tercatat pendapatan negara
dari sektor mineral dan batubara mencapai
79,2 triliun rupiah. Ditambah lagi Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan pada 2011 mencapai 24,24 triliun,
atau 30% dari total penerimaan dari sektor
pertambangan.
Sebagai salah satu industri yang menopang
pembangunan nasional, sektor masih membutuhkan
dukungan pemerintah untuk
mendorong pertumbuhannya. Hal tersebut
tidak dapat dipungkiri karena seiring dengan
berkurangnya sumber daya alam di muka bumi
ini kegiatan usaha pertambangan semakin
menawarkan nilai ekonomi yang menjanjikan.
Permintaan akan bahan mineral dan batubara
baik sebagai bahan industri maupun energi
akan semakin meningkat dan berdampak
pada meningkatnya jumlah pengusaha yang tertarik untuk melakukan kegiatan usaha
pertambangan.
Terlebih dengan dilaksanakan
otonomi daerah di sektor pertambangan yang
memberikan kewenangan kepada pemerintah
provinsi atau kabupaten untuk menerbitkan
izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini
menyebabkan meningkatnya jumlah pelaku
usaha pertambangan.
Kegiatan pertambangan di Indonesia di
usahakan dalam tiga bentuk pengusahaan, yaitu
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B) untuk komoditas batubara,
Kontrak Karya (KK) untuk komoditas mineral,
dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk
komoditas batubara, mineral logam dan logam
yang diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya.
EmoticonEmoticon