Pengendalian Degradasi Lingkungan di Sektor Pertambangan

01.45
Degradasi Lingkungan di Sektor Pertambangan
Degradasi Lingkungan

Indonesia memiliki sumberdaya mineral dan batubara dengan jumlah relatif besar dan tersebar di seluruh kepulauan Indonesia. Dengan begitu industri pertambangan masih akan menjadi salah satu sumber penerimaan negara dan pendorong tumbuhnya berbagai dampak penggandaan (multiplier effect). Namun, potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tidak dapat dinisbikan begitu saja. Degradasi lingkungan tentu tak dapat dihindari dalam hal ini dan yang dapat dilakukan adalah bagaimana mengendalikan degradasi lingkungan tersebut masih tetap dalam batas-batas yang dapat diterima.

Berdasarkan data Badan Geologi pada 2011, Indonesia mempunyai sumberdaya batubara sebesar 161,34 miliar ton (dengan cadangan 28,17 miliar ton), nikel sebesar 2,6 miliar ton, serta tembaga sebesar 4,9 miliar ton yang tersebar di kepulauan Indonesia bagian timur. Ketergantungan Indonesia pada sektor pertambangan sebagai penopang pembangunan terllihat pada tingginya kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara. Pada 2011 tercatat pendapatan negara dari sektor mineral dan batubara mencapai 79,2 triliun rupiah. Ditambah lagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan pada 2011 mencapai 24,24 triliun, atau 30% dari total penerimaan dari sektor pertambangan. 

Sebagai salah satu industri yang menopang pembangunan nasional, sektor masih membutuhkan dukungan pemerintah untuk mendorong pertumbuhannya. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri karena seiring dengan berkurangnya sumber daya alam di muka bumi ini kegiatan usaha pertambangan semakin menawarkan nilai ekonomi yang menjanjikan. Permintaan akan bahan mineral dan batubara baik sebagai bahan industri maupun energi akan semakin meningkat dan berdampak pada meningkatnya jumlah pengusaha yang tertarik untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan. 

Terlebih dengan dilaksanakan otonomi daerah di sektor pertambangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten untuk menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini menyebabkan meningkatnya jumlah pelaku usaha pertambangan. Kegiatan pertambangan di Indonesia di usahakan dalam tiga bentuk pengusahaan, yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk komoditas batubara, Kontrak Karya (KK) untuk komoditas mineral, dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batubara, mineral logam dan logam yang diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »