Prinsip Reklamasi dan Pascatambang

09.06
Prinsip Reklamasi dan Pascatambang
Prinsip Reklamasi dan Pascatambang

Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat. Prinsip pengelolaan lingkungan hidup meliputi perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, tanah, dan udara sesuai dengan standar baku mutu lingkungan hidup dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berhubung keanekaragaman hayati Indonesia begitu kaya, maka reklamasi tambang wajib mempertimbangkan perlindungan keanekaragaman hayati tersebut. Untuk memastikan keamanan daerah timbunan bagi lingkungan sekitarnya, reklamasi dan pascatambang juga harus menjamin stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang serta struktur buatan (man made structure) lainnya. Selanjutnya, reklamasi dan pascatambang pun harus memiliki nilai manfaat sesuai peruntukannya, dan menghormati nilai-nilai sosial & budaya setempat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »