Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

09.20 Add Comment
Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
Jaminan Reklamasi dan Pascatambang


Pemerintah menetapkan kebijakan bagi setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menempatkan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang. Jaminan tersebut diperlukan sebagai wujud kesungguhan setiap pemegang IUP dan IUPK untuk memulihkan lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang sesuai peruntukan yang disepakati para pemangku kepentingan dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Besaran Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang dihitung berdasarkan rencananya. Besarnya jaminan tersebut harus mampu menutup seluruh biaya reklamasi dan pascatambang. Biaya reklamasi dan pascatambang dijadikan dasar besarnya jaminan dan dihitung berdasarkan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang seolah-olah dilaksanakan oleh pihak ketiga (meskipun dikerjakan sendiri). 

Penempatan jaminan yang dilakukan oleh pemegang IUP dan IUPK, bukan berarti menghilangkan kewajiban perusahaan melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Penempatan Jaminan Reklamasi dimohonkan kepada perusahaan beserta bentuk jaminannya. Bentuk Jaminan Reklamasi yang diperbolehkan deposito berjangka, bank garansi, atau cadangan akuntansi. Bila ternyata besarnya jaminan reklamasi tidak menutupi untuk menyelesaikan reklamasi, kekurangan biaya reklamasi tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. Jaminan Pascatambang ditempatkan setiap tahun sesuai dengan umur tambangnya saat mulai menempatkannya. Bentuk penempatan Jaminan pascatambang hanya satu, yakni deposito berjangka. Bila kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum masa yang telah ditentukan dalam rencana pascatambang, perusahaan tetap wajib menyediakan jaminan pascatambang sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Bentuk jaminan deposito berjangka untuk Jaminan Pascatambang adalah jaminan yang paling aman bagi pemerintah untuk pemulihan lahan pascatambang sesuai dengan rencana dan kesepakatan para pemangku kepentingan. Alasannya, karena pada tahap pascatambang, saat cadangan sudah habis, tidak ada lagi income yang diperoleh perusahaan. Di samping itu, perusahaan juga dapat terbantu dengan jaminan tersebut. Sebab, dengan kemajuan pascatambang yang dapat dipertanggungjawabkan, perusahaan berhak memohon pencairan jaminan pascatambang sesuai dengan kemajuannya. Dengan demikian pencairan dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan pascatambang berikutnya. Perusahaan berhak mengajukan permohonan pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang bila telah melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencananya.