Jaminan Reklamasi dan Pascatambang |
Pemerintah menetapkan kebijakan bagi setiap pemegang
IUP dan IUPK wajib menempatkan Jaminan Reklamasi dan
Jaminan Pascatambang. Jaminan tersebut diperlukan
sebagai wujud kesungguhan setiap pemegang IUP
dan IUPK untuk memulihkan lahan bekas tambang dan
lahan di luar bekas tambang sesuai peruntukan yang
disepakati para pemangku kepentingan dalam rangka
pembangunan berkelanjutan.
Besaran Jaminan Reklamasi dan Jaminan
Pascatambang dihitung berdasarkan rencananya.
Besarnya jaminan tersebut harus mampu menutup
seluruh biaya reklamasi dan pascatambang. Biaya
reklamasi dan pascatambang dijadikan dasar besarnya
jaminan dan dihitung berdasarkan pelaksanaan reklamasi
dan pascatambang seolah-olah dilaksanakan oleh pihak
ketiga (meskipun dikerjakan sendiri).
Penempatan
jaminan yang dilakukan oleh pemegang IUP dan IUPK,
bukan berarti menghilangkan kewajiban perusahaan
melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
Penempatan Jaminan Reklamasi dimohonkan
kepada perusahaan beserta bentuk jaminannya. Bentuk
Jaminan Reklamasi yang diperbolehkan deposito
berjangka, bank garansi, atau cadangan akuntansi. Bila
ternyata besarnya jaminan reklamasi tidak menutupi
untuk menyelesaikan reklamasi, kekurangan biaya
reklamasi tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
Jaminan Pascatambang ditempatkan setiap
tahun sesuai dengan umur tambangnya saat mulai
menempatkannya. Bentuk penempatan Jaminan
pascatambang hanya satu, yakni deposito berjangka. Bila
kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum masa
yang telah ditentukan dalam rencana pascatambang,
perusahaan tetap wajib menyediakan jaminan
pascatambang sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Bentuk jaminan deposito berjangka untuk Jaminan
Pascatambang adalah jaminan yang paling aman bagi
pemerintah untuk pemulihan lahan pascatambang
sesuai dengan rencana dan kesepakatan para
pemangku kepentingan. Alasannya, karena pada tahap
pascatambang, saat cadangan sudah habis, tidak ada
lagi income yang diperoleh perusahaan. Di samping
itu, perusahaan juga dapat terbantu dengan jaminan
tersebut. Sebab, dengan kemajuan pascatambang yang
dapat dipertanggungjawabkan, perusahaan berhak
memohon pencairan jaminan pascatambang sesuai
dengan kemajuannya. Dengan demikian pencairan dana
tersebut dapat digunakan untuk kegiatan pascatambang
berikutnya.
Perusahaan berhak mengajukan permohonan
pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang
bila telah melaksanakan kegiatan reklamasi dan
pascatambang sesuai dengan rencananya.