Perencanaan Pertambangan Indonesia yang Lebih Baik

09.30 Add Comment
Merancang Pertambangan
Perencanaan Pertambangan

Mari kita merefleksi kembali mengenai sejarah bangsa ini. Bagaimana para pendiri bangsa (founding fathers) kita memiliki visi agar Indonesia berjaya dan dapat menjadi negara maju serta dipandang sebagai kekuatan besar. Presiden RI pertama, Soekarno, menyerukan agar negara ini bukan saja dibangun atas persamaan politik tetapi juga atas dasar persamaan lapangan ekonomi. Artinya kesejahteraan seluruh rakyat adalah fondasi perjuangan menegakkan kedaulatan Indonesia.

The Founding Fathers sudah meramalkan sumber daya alam akan menjadi penopang perekonomian, sehingga harus menjadi obyek politik ekonomi dan sekaligus kebijakan ekonomi yang utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Inilah yang menjadi dasar atas lahirnya UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai landasan konstitusional pengelolaan sumber daya mineral dan batubara, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan amanat agar bumi dan air harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Terutama sumber daya alam, termasuk mineral dan batubara, sebagai sumber daya alam tak terbarukan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu kita sebagai komponen bangsa dan negara Indonesia, wajib mewujudkan amanat tersebut dengan penuh tanggung jawab. Pasal 33 UUD 1945 sudah seharusnya menjadi kompas kegiatan politik ekonomi nasional. Pengelolaan sumberdaya alam pun harus meletakkan amanat suci tersebut sebagai tujuan dasarnya sehingga muara yang ingin dituju adalah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Mineral dan Batubara menjadi salah satu komoditi sumber daya alam yang harus dikelola dengan tepat, proporsional, efisien, dan memperhatikan aspek keberlanjutan. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan kegiatan pertambangan sering menjadi sorotan, baik itu sisi positif maupun negatif.