Perencanaan Pertambangan |
Mari kita merefleksi kembali mengenai sejarah bangsa ini. Bagaimana para pendiri
bangsa (founding fathers) kita memiliki visi agar Indonesia berjaya dan dapat menjadi
negara maju serta dipandang sebagai kekuatan besar. Presiden RI pertama, Soekarno,
menyerukan agar negara ini bukan saja dibangun atas persamaan politik tetapi juga atas
dasar persamaan lapangan ekonomi. Artinya kesejahteraan seluruh rakyat adalah fondasi
perjuangan menegakkan kedaulatan Indonesia.
The Founding Fathers
sudah meramalkan sumber
daya alam akan menjadi
penopang perekonomian, sehingga
harus menjadi obyek
politik ekonomi dan sekaligus
kebijakan ekonomi yang utama untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Inilah
yang menjadi dasar atas
lahirnya UUD 1945 Pasal 33
ayat 3 tentang kesejahteraan
yang berkeadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sebagai landasan konstitusional
pengelolaan sumber
daya mineral dan batubara,
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan
amanat agar bumi dan
air harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Terutama sumber daya alam, termasuk mineral
dan batubara, sebagai sumber daya alam tak
terbarukan mempunyai peranan penting
dalam memenuhi hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu kita sebagai komponen bangsa
dan negara Indonesia, wajib mewujudkan
amanat tersebut dengan penuh tanggung
jawab. Pasal 33 UUD 1945 sudah seharusnya
menjadi kompas kegiatan politik ekonomi
nasional. Pengelolaan sumberdaya alam
pun harus meletakkan amanat suci tersebut
sebagai tujuan dasarnya sehingga muara yang
ingin dituju adalah kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Mineral dan Batubara menjadi salah
satu komoditi sumber daya alam yang harus
dikelola dengan tepat, proporsional, efisien,
dan memperhatikan aspek keberlanjutan.
Namun, dalam praktiknya pelaksanaan kegiatan
pertambangan sering menjadi sorotan,
baik itu sisi positif maupun negatif.