Pertambangan |
Pertambangan menjadi salah satu industri
berbasis sumberdaya alam yang saat ini paling
banyak diminati oleh berbagai kalangan
pengusaha, baik dari dalam negeri maupun
manca negara.
Menjelang abad 20, muncul paradigma
baru yang menyatakan faktor ekonomi bukan
satu-satunya penentu tingkat kemakmuran
suatu negara, melainkan dipengaruhi juga
oleh kondisi lingkungannya. Oleh karena itu
perlindungan lingkungan dalam kegiatan pertambangan membutuhkan perencanaan
yang cermat agar sasaran yang diinginkan oleh
semua pihak dapat terwujud.
Perlindungan
lingkungan merupakan tanggung jawab
bersama, baik pemerintah, perusahaan
maupun masyarakat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009, pertambangan harus
berasaskan pada:
• Manfaat, keadilan dan keseimbangan;
• Keberpihakan kepada kepentingan
bangsa;
• Partisipatif, transparansi dan akuntabilitas;
dan
• Berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
Merujuk pada amanat undang-undang
tersebut, maka pengelolaan pertambangan
batubara haruslah mendukung pembangunan
nasional yang berkesinambungan. Pelaku
pertambangan juga harus mampu menjamin
efektivitas pelaksanaan dan pengendalian
kegiatan usaha pertambangannya secara
berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya
saing. Selain itu, setiap tahap kegiatan
pertambangan haruslah menjamin manfaat
secara berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan hidup. Itu sebabnya pengelolaan
dan tahapan kegiatan pertambangan harus
direncanakan dengan baik.