Perencanaan Pertambangan Indonesia yang Lebih Baik

09.30 Add Comment
Merancang Pertambangan
Perencanaan Pertambangan

Mari kita merefleksi kembali mengenai sejarah bangsa ini. Bagaimana para pendiri bangsa (founding fathers) kita memiliki visi agar Indonesia berjaya dan dapat menjadi negara maju serta dipandang sebagai kekuatan besar. Presiden RI pertama, Soekarno, menyerukan agar negara ini bukan saja dibangun atas persamaan politik tetapi juga atas dasar persamaan lapangan ekonomi. Artinya kesejahteraan seluruh rakyat adalah fondasi perjuangan menegakkan kedaulatan Indonesia.

The Founding Fathers sudah meramalkan sumber daya alam akan menjadi penopang perekonomian, sehingga harus menjadi obyek politik ekonomi dan sekaligus kebijakan ekonomi yang utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Inilah yang menjadi dasar atas lahirnya UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai landasan konstitusional pengelolaan sumber daya mineral dan batubara, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan amanat agar bumi dan air harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Terutama sumber daya alam, termasuk mineral dan batubara, sebagai sumber daya alam tak terbarukan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu kita sebagai komponen bangsa dan negara Indonesia, wajib mewujudkan amanat tersebut dengan penuh tanggung jawab. Pasal 33 UUD 1945 sudah seharusnya menjadi kompas kegiatan politik ekonomi nasional. Pengelolaan sumberdaya alam pun harus meletakkan amanat suci tersebut sebagai tujuan dasarnya sehingga muara yang ingin dituju adalah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Mineral dan Batubara menjadi salah satu komoditi sumber daya alam yang harus dikelola dengan tepat, proporsional, efisien, dan memperhatikan aspek keberlanjutan. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan kegiatan pertambangan sering menjadi sorotan, baik itu sisi positif maupun negatif.

Dampak Lingkungan Pertambangan

01.53 Add Comment
Dampak Lingkungan Pertambangan
Dampak Lingkungan Pertambangan

Kondisi alam Indonesia sangatlah unik bagi berlangsungnya kegiatan pertambangan. Keterdapatan mineral dan batubara berada pada lokasi yang dangkal (dekat dari permukaan tanah), jenis endapan aluvial pada tambang bauksit, laterit pada nikel dan mangan. Keterdapatan batubara yang dekat dengan permukaan tanah mengakibatkan pembukaan lahan meningkatkan potensi penurunan fungsi lingkungan berupa erosi dan sedimentasi. Tingkat curah hujan Indonesia juga tergolong tinggi, dengan rata-rata 2000- 5.000 mm/tahun. Bila dibandingkan Australia yang curah hujan rata-rata 744 mm/tahun, curah huhan Indonesia enam kali lipat lebih banyak dari Australia. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pertambangan di Indonesia, yakni kemungkinan terjadinya erosi dan sedimentasi lebih besar. 

Selain berpotensi menurunkan fungsi lingkungan, kegiatan penambangan juga dengan terpaksa akan menggali dan memindahkan material yang tidak berharga dari penambangan dan sisa hasil pengolahan (tailing) yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan. Kegiatan pembukaan lahan juga berpotensi merusak ekosistem pada hutan hujan tropis yang di dalamnya hidup berjuta ragam hayati. 

Mengingat kemungkinan semakin besarnya dampak lingkungan yang timbul akibat meningkatnya jumlah produksi dan pelaku usaha pertambangan, maka peme-rintah dituntut untuk mengawal kegiatan pertambangan. Diantaranya adalah dengan membuat peraturan perundangan dalam rangka pencegahan perusakan dan pencemaran lingkungan. Selain itu pemerintah juga dituntut untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara efektif dan efisien. Pembinaan dan pengawasan yang dimaksud khsususnya pada upaya peningkatan pengelolaan lingkungan pertambangan dengan mengoptimalkan peran Inspektur Tambang melalui strategi yang cepat dan tepat sasaran.

Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

09.20 Add Comment
Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
Jaminan Reklamasi dan Pascatambang


Pemerintah menetapkan kebijakan bagi setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menempatkan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang. Jaminan tersebut diperlukan sebagai wujud kesungguhan setiap pemegang IUP dan IUPK untuk memulihkan lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang sesuai peruntukan yang disepakati para pemangku kepentingan dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Besaran Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang dihitung berdasarkan rencananya. Besarnya jaminan tersebut harus mampu menutup seluruh biaya reklamasi dan pascatambang. Biaya reklamasi dan pascatambang dijadikan dasar besarnya jaminan dan dihitung berdasarkan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang seolah-olah dilaksanakan oleh pihak ketiga (meskipun dikerjakan sendiri). 

Penempatan jaminan yang dilakukan oleh pemegang IUP dan IUPK, bukan berarti menghilangkan kewajiban perusahaan melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Penempatan Jaminan Reklamasi dimohonkan kepada perusahaan beserta bentuk jaminannya. Bentuk Jaminan Reklamasi yang diperbolehkan deposito berjangka, bank garansi, atau cadangan akuntansi. Bila ternyata besarnya jaminan reklamasi tidak menutupi untuk menyelesaikan reklamasi, kekurangan biaya reklamasi tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. Jaminan Pascatambang ditempatkan setiap tahun sesuai dengan umur tambangnya saat mulai menempatkannya. Bentuk penempatan Jaminan pascatambang hanya satu, yakni deposito berjangka. Bila kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum masa yang telah ditentukan dalam rencana pascatambang, perusahaan tetap wajib menyediakan jaminan pascatambang sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Bentuk jaminan deposito berjangka untuk Jaminan Pascatambang adalah jaminan yang paling aman bagi pemerintah untuk pemulihan lahan pascatambang sesuai dengan rencana dan kesepakatan para pemangku kepentingan. Alasannya, karena pada tahap pascatambang, saat cadangan sudah habis, tidak ada lagi income yang diperoleh perusahaan. Di samping itu, perusahaan juga dapat terbantu dengan jaminan tersebut. Sebab, dengan kemajuan pascatambang yang dapat dipertanggungjawabkan, perusahaan berhak memohon pencairan jaminan pascatambang sesuai dengan kemajuannya. Dengan demikian pencairan dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan pascatambang berikutnya. Perusahaan berhak mengajukan permohonan pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang bila telah melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencananya. 

Prinsip Reklamasi dan Pascatambang

09.06 Add Comment
Prinsip Reklamasi dan Pascatambang
Prinsip Reklamasi dan Pascatambang

Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat. Prinsip pengelolaan lingkungan hidup meliputi perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, tanah, dan udara sesuai dengan standar baku mutu lingkungan hidup dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berhubung keanekaragaman hayati Indonesia begitu kaya, maka reklamasi tambang wajib mempertimbangkan perlindungan keanekaragaman hayati tersebut. Untuk memastikan keamanan daerah timbunan bagi lingkungan sekitarnya, reklamasi dan pascatambang juga harus menjamin stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang serta struktur buatan (man made structure) lainnya. Selanjutnya, reklamasi dan pascatambang pun harus memiliki nilai manfaat sesuai peruntukannya, dan menghormati nilai-nilai sosial & budaya setempat.