Prinsip Reklamasi dan Pascatambang |
Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan,
kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan
dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup,
transparansi dan partisipasi masyarakat. Prinsip pengelolaan lingkungan hidup meliputi
perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air
tanah, air laut, tanah, dan udara sesuai dengan standar
baku mutu lingkungan hidup dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berhubung keanekaragaman
hayati Indonesia begitu kaya, maka reklamasi
tambang wajib mempertimbangkan perlindungan
keanekaragaman hayati tersebut. Untuk memastikan
keamanan daerah timbunan bagi lingkungan sekitarnya,
reklamasi dan pascatambang juga harus menjamin
stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup,
kolam tailing, lahan bekas tambang serta struktur buatan
(man made structure) lainnya. Selanjutnya, reklamasi dan
pascatambang pun harus memiliki nilai manfaat sesuai
peruntukannya, dan menghormati nilai-nilai sosial &
budaya setempat.