Tampilkan postingan dengan label Dampak Lingkungan Pertambangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dampak Lingkungan Pertambangan. Tampilkan semua postingan

Pengendalian Degradasi Lingkungan di Sektor Pertambangan

01.45 Add Comment
Degradasi Lingkungan di Sektor Pertambangan
Degradasi Lingkungan

Indonesia memiliki sumberdaya mineral dan batubara dengan jumlah relatif besar dan tersebar di seluruh kepulauan Indonesia. Dengan begitu industri pertambangan masih akan menjadi salah satu sumber penerimaan negara dan pendorong tumbuhnya berbagai dampak penggandaan (multiplier effect). Namun, potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tidak dapat dinisbikan begitu saja. Degradasi lingkungan tentu tak dapat dihindari dalam hal ini dan yang dapat dilakukan adalah bagaimana mengendalikan degradasi lingkungan tersebut masih tetap dalam batas-batas yang dapat diterima.

Berdasarkan data Badan Geologi pada 2011, Indonesia mempunyai sumberdaya batubara sebesar 161,34 miliar ton (dengan cadangan 28,17 miliar ton), nikel sebesar 2,6 miliar ton, serta tembaga sebesar 4,9 miliar ton yang tersebar di kepulauan Indonesia bagian timur. Ketergantungan Indonesia pada sektor pertambangan sebagai penopang pembangunan terllihat pada tingginya kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara. Pada 2011 tercatat pendapatan negara dari sektor mineral dan batubara mencapai 79,2 triliun rupiah. Ditambah lagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan pada 2011 mencapai 24,24 triliun, atau 30% dari total penerimaan dari sektor pertambangan. 

Sebagai salah satu industri yang menopang pembangunan nasional, sektor masih membutuhkan dukungan pemerintah untuk mendorong pertumbuhannya. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri karena seiring dengan berkurangnya sumber daya alam di muka bumi ini kegiatan usaha pertambangan semakin menawarkan nilai ekonomi yang menjanjikan. Permintaan akan bahan mineral dan batubara baik sebagai bahan industri maupun energi akan semakin meningkat dan berdampak pada meningkatnya jumlah pengusaha yang tertarik untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan. 

Terlebih dengan dilaksanakan otonomi daerah di sektor pertambangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten untuk menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini menyebabkan meningkatnya jumlah pelaku usaha pertambangan. Kegiatan pertambangan di Indonesia di usahakan dalam tiga bentuk pengusahaan, yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk komoditas batubara, Kontrak Karya (KK) untuk komoditas mineral, dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batubara, mineral logam dan logam yang diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.

Dampak Lingkungan Pertambangan

01.53 Add Comment
Dampak Lingkungan Pertambangan
Dampak Lingkungan Pertambangan

Kondisi alam Indonesia sangatlah unik bagi berlangsungnya kegiatan pertambangan. Keterdapatan mineral dan batubara berada pada lokasi yang dangkal (dekat dari permukaan tanah), jenis endapan aluvial pada tambang bauksit, laterit pada nikel dan mangan. Keterdapatan batubara yang dekat dengan permukaan tanah mengakibatkan pembukaan lahan meningkatkan potensi penurunan fungsi lingkungan berupa erosi dan sedimentasi. Tingkat curah hujan Indonesia juga tergolong tinggi, dengan rata-rata 2000- 5.000 mm/tahun. Bila dibandingkan Australia yang curah hujan rata-rata 744 mm/tahun, curah huhan Indonesia enam kali lipat lebih banyak dari Australia. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pertambangan di Indonesia, yakni kemungkinan terjadinya erosi dan sedimentasi lebih besar. 

Selain berpotensi menurunkan fungsi lingkungan, kegiatan penambangan juga dengan terpaksa akan menggali dan memindahkan material yang tidak berharga dari penambangan dan sisa hasil pengolahan (tailing) yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan. Kegiatan pembukaan lahan juga berpotensi merusak ekosistem pada hutan hujan tropis yang di dalamnya hidup berjuta ragam hayati. 

Mengingat kemungkinan semakin besarnya dampak lingkungan yang timbul akibat meningkatnya jumlah produksi dan pelaku usaha pertambangan, maka peme-rintah dituntut untuk mengawal kegiatan pertambangan. Diantaranya adalah dengan membuat peraturan perundangan dalam rangka pencegahan perusakan dan pencemaran lingkungan. Selain itu pemerintah juga dituntut untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara efektif dan efisien. Pembinaan dan pengawasan yang dimaksud khsususnya pada upaya peningkatan pengelolaan lingkungan pertambangan dengan mengoptimalkan peran Inspektur Tambang melalui strategi yang cepat dan tepat sasaran.