Kebijakan Pengendalian Produksi Batubara Indonesia untuk Kepentingan Nasional

09.39 Add Comment
Produksi Batubara
Produksi Batubara 

Hingga saat ini belum ada sinkronisasi kebijakan yang bertujuan mengamankan bahan galian strategis terutama batubara. Visi kebijakan dari hulu sampai hilir belum sejalan dalam mengelola batubara yang melimpah ini untuk kepentingan nasional, terutama dalam jangka panjang. Sebagai negara yang kaya akan batubara, kita dituntut dapat mengelola secara bijaksana dan berkesinambungan. Apalagi batubara adalah sumberdaya energi yang tak terbarukan. 

Paradigma batubara sebagai sumber energi untuk penggerak pembangunan berkelanjutan masih pada tahap wacana, belum sampai ke penerapan kebijakan yang mengikat. Tidak dapat dipungkiri masih banyak kendala dan yang harus dicari solusinya agar kebijakan tersebut dapat diwujudkan. Permasalahan yang fundamental adalah belum adanya visi bersama yang cukup kuat antara pemangku kebijakan sektoral, terutama pada bidang energi kita. Kedua adalah tingkat kebutuhan energi untuk industri dalam negeri yang hanya bersandar pada minyak dan gas. 

Akibatnya kebutuhan akan batubara belum signifikan sehingga penyerapannya. Begitu pula untuk sumber energi terbarukan lainnya. Tulisan ini bukan untuk menawarkan solusi akurat untuk dapat menyelesaikan semua permasalahan yang ada saat ini. Tetapi setidaknya mendorong semua pemangku kebijakan mempunyai satu pandangan yang sama dan tepat dalam hal penerapan kebijakan pengendalian produksi batubara Indonesia.

Tambang untuk Kesejahteraan Rakyat

08.34 Add Comment
untuk Kesejahteraan Rakyat
Untuk Kesejahteraan Rakyat
Pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara tidak dapat dilepaskan dari amanat UUD 45 pasal 33, bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bagaimana mengembalikan lagi pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara ini kepada cita-cita semula para pendiri bangsa kita? Bagaimana agar industri pertambangan membawa kontribusi optimal secara berkelanjutan. 

Masih sejalan dengan amanat UUD 45 pasal 33, ada juga artikel yang membahas pertambangan rakyat dalam konteks kesejahteraan rakyat. Tidak dengan cara memberangus secara langsung, karena banyak juga yang benar-benar menggantungkan matapencahariannya melalui tambang rakyat yang sering kali ilegal tersebut.

Paradigma Baru Pertambangan

08.42 Add Comment
Paradigma Baru Pertambangan
Pertambangan

Pertambangan menjadi salah satu industri berbasis sumberdaya alam yang saat ini paling banyak diminati oleh berbagai kalangan pengusaha, baik dari dalam negeri maupun manca negara. Menjelang abad 20, muncul paradigma baru yang menyatakan faktor ekonomi bukan satu-satunya penentu tingkat kemakmuran suatu negara, melainkan dipengaruhi juga oleh kondisi lingkungannya. Oleh karena itu perlindungan lingkungan dalam kegiatan  pertambangan membutuhkan perencanaan yang cermat agar sasaran yang diinginkan oleh semua pihak dapat terwujud. 

Perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, perusahaan maupun masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pertambangan harus berasaskan pada: 
• Manfaat, keadilan dan keseimbangan; 
• Keberpihakan kepada kepentingan bangsa; 
• Partisipatif, transparansi dan akuntabilitas; dan 
• Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 

Merujuk pada amanat undang-undang tersebut, maka pengelolaan pertambangan batubara haruslah mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan. Pelaku pertambangan juga harus mampu menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangannya secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing. Selain itu, setiap tahap kegiatan pertambangan haruslah menjamin manfaat secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Itu sebabnya pengelolaan dan tahapan kegiatan pertambangan harus direncanakan dengan baik.

Reklamasi dan Pascatambang Bagian dari Pelaksanaan UU Minerba

08.49 Add Comment
Reklamasi dan Pascatambang
Reklamasi dan Pascatambang

Pemerintah dan industri pertambangan di Indonesia telah meyakini konsep penting mengenai pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini seiring dengan keluarnya Undang-Undang No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU tersebut tersirat tujuan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mencapai pembangunan yang meningkatkan mutu kehidupan secara menyeluruh, baik pada masa kini maupun untuk masa mendatang. Pembangunan berwawasan lingkungan dalam aspek pertambangan berkaitan dengan cara mempertahankan proses-proses ekologi yang menjadi tumpuan kehidupan melalui kegiatan reklamasi dan pascatambang. 

Kegiatan pertambangan, jika tidak dilaksanakanan secara tepat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, terutama gangguan keseimbangan permukaan tanah yang cukup besar. Dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan antara lain: penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna (keanekaragaman hayati), terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro. Oleh karena itu, perlu dilakukan reklamasi yang tepat. Artinya, reklamasi harus diperlakukan sebagai satu kesatuan yang utuh dari kegiatan pertambangan & kegiatan reklamasi, dilakukan sedini mungkin, dan tidak menunggu proses pertambangan selesai.

Reklamasi dan pascatambang pun harus memiliki nilai manfaat sesuai peruntukannya, dan menghormati nilai-nilai sosial & budaya setempat. Keberhasilan pengelolaan lingkungan sektor sumber daya alam tergantung pada pengenalan, pencegahan dan pengurangan dampak kegiatan terhadap lingkungan. Perlindungan lingkungan membutuhkan perencanaan yang cermat dan komitmen semua tingkatan & golongan perusahaan pertambangan. Praktik terbaik pengelolaan lingkungan pertambangan menuntut proses yang terus menerus dan terpadu pada seluruh tahapan pertambangan. 

Pascatambang merupakan kegiatan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Pascatambang dilakukan secara terencana, sistematis dan berlanjut. Keberlanjutan ini meliputi kegiatan akhir sebagian (bila dalam tahap operasi produksi ada sebagian wilayah yang diminta dan/atau akan diserahkan) hingga akhir keseluruhan usaha pertambangan. 

Dalam Pasal 99 dan Pasal 100, UU Minerba memberi amanat kepada setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang dan melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Dalam rangka menjamin kesungguhan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menempatkan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang. Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Dalam menyiapkan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Reklamasi dan Pascatambang, pemerintah berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi di seluruh Indonesia dan antar lembaga/sektor terkait. Beberapa hal penting yang menjadi landasan hukum kegiatan Reklamasi dan Pascatambang juga lebih dirinci sebagai pedoman membuat rencana dan pelaksanaannya. Perencanaan dan pelaksanaan yang tepat merupakan rangkaian pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga akan mengurangi dampak negatif kegiatan usaha pertambangan.