|
Reklamasi dan Pascatambang |
Pemerintah dan industri pertambangan di Indonesia telah meyakini konsep penting mengenai pembangunan
yang berkelanjutan. Hal ini seiring dengan keluarnya Undang-Undang No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU tersebut tersirat tujuan pembangunan berkelanjutan
berwawasan lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mencapai pembangunan yang meningkatkan mutu
kehidupan secara menyeluruh, baik pada masa kini maupun untuk masa mendatang. Pembangunan berwawasan
lingkungan dalam aspek pertambangan berkaitan dengan cara mempertahankan proses-proses ekologi yang menjadi
tumpuan kehidupan melalui kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Kegiatan pertambangan, jika tidak dilaksanakanan secara tepat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan, terutama gangguan keseimbangan permukaan tanah yang cukup besar. Dampak lingkungan yang
mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan antara lain: penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah
padat, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna
(keanekaragaman hayati), terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro. Oleh karena itu, perlu
dilakukan reklamasi yang tepat. Artinya, reklamasi harus diperlakukan sebagai satu kesatuan yang utuh dari kegiatan
pertambangan & kegiatan reklamasi, dilakukan sedini mungkin, dan tidak menunggu proses pertambangan selesai.
Reklamasi dan pascatambang
pun harus memiliki
nilai manfaat sesuai
peruntukannya, dan
menghormati nilai-nilai sosial
& budaya setempat. Keberhasilan pengelolaan lingkungan sektor
sumber daya alam tergantung pada pengenalan,
pencegahan dan pengurangan dampak kegiatan
terhadap lingkungan. Perlindungan lingkungan
membutuhkan perencanaan yang cermat dan komitmen
semua tingkatan & golongan perusahaan pertambangan.
Praktik terbaik pengelolaan lingkungan pertambangan
menuntut proses yang terus menerus dan terpadu pada
seluruh tahapan pertambangan.
Pascatambang merupakan kegiatan untuk
memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial
menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Pascatambang dilakukan secara terencana, sistematis
dan berlanjut. Keberlanjutan ini meliputi kegiatan akhir
sebagian (bila dalam tahap operasi produksi ada sebagian
wilayah yang diminta dan/atau akan diserahkan) hingga
akhir keseluruhan usaha pertambangan.
Dalam Pasal 99 dan Pasal 100, UU Minerba
memberi amanat kepada setiap pemegang IUP dan
IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana
pascatambang dan melaksanakan reklamasi dan
pascatambang. Dalam rangka menjamin kesungguhan
pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, setiap
pemegang IUP dan IUPK wajib menempatkan Jaminan
Reklamasi dan Jaminan Pascatambang. Ketentuan lebih
lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang tersebut
akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam menyiapkan Rencana Peraturan Pemerintah
tentang Reklamasi dan Pascatambang, pemerintah
berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan
Energi di seluruh Indonesia dan antar lembaga/sektor
terkait. Beberapa hal penting yang menjadi landasan
hukum kegiatan Reklamasi dan Pascatambang juga
lebih dirinci sebagai pedoman membuat rencana dan
pelaksanaannya.
Perencanaan dan pelaksanaan yang tepat
merupakan rangkaian pengelolaan pertambangan yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga
akan mengurangi dampak negatif kegiatan usaha
pertambangan.